JAKARTA, ifakta.co – Praktisi hukum muda, Syamsul Jahidin menyurati ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) atas pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, Danu Arman.
Pasalnya, Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah menggunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.
Namun saat ini ia kembali menjadi PNS dengan menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syamsul mengatakan, bahwa dirinya sudah melayangkan surat kepada Lembaga Komisi Yudisial (KY) pada 11 Maret 2024, dimana pokok permintaannya itu untuk menciptakan Peradilan yang Bersih dan Sehat.
Selain itu, Syamsul juga mengaku sudah melayangkan kembali surat itu pada tanggal 15 Maret 2024. Bahkan ia pun meminta kepada Bawas MA RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Danu Arman.
“Saya sebagai masyarakat umum ‘pencari dan pengais keadilan’ yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim atas nama Danu Arman dipecat atau dikeluarkan dari lembaga peradilan,” ujar Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation ANF Law Office kepada wartawan, Senin (18/03/2024).
Sementara itu, Syamsul berpegangan pada status Danu Arman yang pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) karena memakai narkoba di ruang kerjanya.
“Oknum atas nama Danu Arman harus dikeluarkan dari lembaga peradilan, karena dengan adanya pemutusan pemecatan MKH. Jika yang bersangkutan masih berada di lembaga peradilan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa yang pada saat bersangkutan menjadi Hakim. Hal ini sangat menciderai Peradilan Republik Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan bermartabat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS.
Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023.
SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Bahkan Pertimbangan MA mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman salah satunya ialah karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.