LOMBOK, ifakta.co – Mahkamah Agung (MA) resmi mengurangi hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi proyek Lombok City Center (LCC). Pada tingkat kasasi, hukuman Zaini dipangkas menjadi lima tahun penjara dari sebelumnya sembilan tahun penjara di tingkat banding.
Kepastian perubahan putusan tersebut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, pada Selasa.
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” kata Kelik.
Iklan
Putusan kasasi itu tercatat dalam perkara nomor 3707 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.
Meski demikian, majelis hakim tetap melakukan perbaikan terhadap kualifikasi pidana serta hukuman yang dijatuhkan kepada Zaini Arony.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Zaini terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara selama lima tahun, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Vonis terbaru ini jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tingkat banding. Sebelumnya, hakim banding menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Saat itu, majelis hakim banding menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center.
Bahkan, hukuman di tingkat banding sempat lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tingkat pertama. Dalam putusan awal, Zaini dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center yang menyeret mantan kepala daerah tersebut ke meja hijau.
(adi/my)





