NGANJUK, ifakta.co – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi melantik 103 pejabat administrator, pengawas, dan kepala puskesmas di Pendopo KRT Sosro Koesoemo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu (14/10/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Marhaen menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan harus bebas dari praktik transaksional serta diikuti peningkatan kinerja aparatur.

Pelantikan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Iklan

Dalam sambutannya, Marhaen yang akrab disapa Kang Marhaen menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tidak dipungut biaya. Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak memanfaatkan proses penempatan jabatan untuk meminta maupun memberikan uang.

“Semua nol rupiah. Itu harus kita jaga. Itu marwah Nganjuk,” tegas Marhaen.

Menurutnya, mutasi dan promosi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penataan sumber daya manusia aparatur. Karena itu, pejabat yang baru dilantik harus membuktikan kemampuannya melalui kinerja nyata, bukan sekadar menduduki jabatan baru.

Marhaen juga memastikan bahwa setiap pejabat akan menjalani evaluasi untuk mengukur efektivitas penempatan dan pencapaian kinerjanya.

“Kalau misalnya (kinerjanya) bagus, lanjut. Kalau tidak bagus, ya dikembalikan lagi,” ujarnya.

Marhaen menjelaskan, penentuan pejabat tidak hanya mempertimbangkan kemampuan teknis dan rekam jejak prestasi. Aspek etika, kedisiplinan, loyalitas terhadap organisasi, serta kemampuan membangun kerja sama juga menjadi bagian penting dalam menentukan pejabat yang tepat.

Ia meminta seluruh pejabat mengutamakan kepentingan organisasi dan menghindari pola kerja individualistis. Menurutnya, keberhasilan pemerintahan daerah membutuhkan kekompakan seluruh unsur dalam organisasi perangkat daerah.

Karena itu, ia mendorong setiap OPD membangun super team yang mampu bekerja secara terkoordinasi, menyelesaikan persoalan, dan mencapai target program secara bersama-sama.

Marhaen menilai perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui komunikasi dan diskusi yang konstruktif, bukan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menghambat pelayanan publik.

Selain menekankan kerja sama tim, Marhaen meminta pejabat yang mengalami mutasi maupun promosi segera beradaptasi dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di tempat kerja yang baru.

Ia mencontohkan sejumlah pejabat yang sebelumnya menjabat sekretaris kecamatan kini mendapat amanah sebagai camat. Perubahan posisi tersebut membawa tanggung jawab lebih besar, terutama dalam mengambil keputusan, mengoordinasikan perangkat wilayah, dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan efektif.

“Harus cepat menyesuaikan tugas pokok dan fungsinya. Kalau tidak, nanti kita evaluasi. Kalau memang tidak cocok, ya kita kembalikan,” kata Marhaen.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pejabat menjalankan tugas administratif, tetapi juga menyangkut efektivitas kepemimpinan dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dengan demikian, penempatan pejabat diharapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Marhaen mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

Ia secara khusus meminta camat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menjalankan fungsi pengawasan secara adil, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjaga kepercayaan publik dengan tidak memihak calon kepala desa tertentu. Pengawasan juga harus dilakukan secara proporsional agar seluruh tahapan pilkades berlangsung kondusif dan masyarakat dapat menggunakan hak pilih tanpa tekanan.

“ASN tidak boleh memihak kepada calon tertentu. Masyarakat harus diberi ruang untuk menentukan pemimpin pilihannya tanpa intervensi aparatur pemerintah,” pungkasnya.

Melalui pelantikan 103 pejabat tersebut, Pemkab Nganjuk diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(may/may).

Iklan