NGANJUK ifakta.co – Nama Himawan kini menjadi sorotan tajam publik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pendidik di SMK Negeri 1 Nganjuk ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek fiber optik milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nganjuk.

Proyek yang bernilai fantastis mencapai Rp6 miliar ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan peran Himawan dinilai sangat krusial untuk membongkar alur perkara.

“Semua keterangan saksi kita inventarisasi untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Himawan adalah saksi kunci dalam perkara fiber optik kominfo Nganjuk yang tengah disidangkan,” ujar Koko Roby Yahya, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Rabu (29/4/2026).

Iklan

Pertanyaan besar kini mengemuka di benak banyak pihak, benarkah Himawan memiliki peran sentral yang menghubungkannya dengan dugaan pemerasan sebesar Rp840 juta yang dilakukan oleh Sujono, mantan Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk yang saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara ini.

Di meja hijau, Majelis Hakim pun melontarkan sejumlah pertanyaan mendalam kepada Himawan. Publik kini menanti, apakah fakta yang terungkap dari keterangannya nanti akan menyeret nama-nama lain menjadi tersangka, atau kasus ini hanya akan berhenti pada Suiono seorang.

Dalam agenda persidangan lanjutan, tim penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap fakta dan melengkapi bukti hukum. Saksi-saksi tersebut antara lain:

  • Namesius Ajom Rahwana Dwidjosoemarto alias Ayom, Direktur PT LAXO
  • Hikmawan Putra, Guru SMK 1 Nganjuk
  • Robbyanto Kurnia Wardana, NOC PT LAXO
  • Betty Farida, Admin PT LAXO

Masyarakat Nganjuk kini menanti kepastian hukum. Kehadiran para saksi ini diharapkan mampu menguak tabir kebenaran dan menjawab berbagai tanda tanya besar mengenai alur transaksi serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

(may/may).