JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Agung (kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada konferensi pers Kamis, 11 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penetapan tersebut terkait peran AYS sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,” ujarnya.

Iklan

Syarief menjelaskan AYS diminta oleh tersangka Sony untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Selain itu, AYS diberi akses sehingga dapat mengintervensi tim verifikator mitra MBG.

“Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” tuturnya.

Selanjutnya, penyidik menyatakan AYS juga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang seharusnya sudah tutup. Oleh karena itu, pengaturan itu memungkinkan pengisian kuota SPPG sesuai kepentingan tertentu.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung.

Dalam uraian penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktik banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan pejabat BGN, padahal yayasan itu tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Selain itu, tim penyidik mencatat terjadi mark up harga pengadaan barang sehingga menimbulkan kerugian negara dan menghambat operasional program MBG. Item yang disebut mengalami penunjukan dan mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(lex/sib)

Iklan