JAKARTA, ifakta.co – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan status JC itu bukan untuk menghindari proses hukum melainkan untuk bersikap kooperatif dan membantu mengungkap pihak lain yang terlibat.
“Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar Krisna, Senin (8/6).
Iklan
Krisna menjelaskan kepada penyidik bahwa kliennya telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang diduga terkait dalam perkara MBG.
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” imbuhnya.
Selain mengajukan permohonan JC ke Kejaksaan Agung, Krisna menyampaikan bahwa permohonan serupa juga diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan yayasan tersebut sejatinya tidak memiliki persyaratan menjadi mitra SPPG.
Syarief merinci adanya mark up pada pengadaan sehingga merugikan anggaran, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Krisna berharap pengajuan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator dipertimbangkan penyidik sehingga memudahkan pengungkapan jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus MBG.
(cin/my)



