JAKARTA, ifakta.co – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pemeriksaan tersebut menjadi yang ketiga kalinya bagi Sudirman Said dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2012-2015.

Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Sudirman tiba bersama rombongannya dengan mengenakan kemeja batik bernuansa hijau. Setibanya di lokasi, ia membenarkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Iklan

“Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu,” ujarnya kepada awak media.

Sebelumnya, Sudirman Said juga telah menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama, yakni pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1).

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Dua di antaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid serta IRW yang disebut sebagai tangan kanan Riza Chalid sekaligus menjabat sebagai direktur pada perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources.

Penyidik mengungkap perkara itu bermula dari dugaan pembocoran informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Mohammad Riza Chalid untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan. Dugaan itu menyebabkan proses tender tidak berjalan secara kompetitif karena adanya pengondisian, termasuk terkait informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibat praktik tersebut, harga pengadaan disebut menjadi lebih mahal sehingga merugikan negara. Dalam penyidikan juga terungkap adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.

Kejaksaan Agung menilai dugaan persekongkolan itu memperpanjang rantai pasok bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut diduga berdampak pada kenaikan harga produk bahan bakar jenis RON 88 atau Premium maupun RON 92 atau Pertamax.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah Petral serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(yes/my)

Iklan