NGANJUK, ifakta.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 17.15 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Sujono bin Saido (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Iklan
Atas dasar tersebut, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diminta untuk dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp694.422.000. Uang tersebut merupakan nilai kerugian yang harus dikembalikan kepada negara.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Selain menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek teknologi informasi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.
Sementara itu, setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kasus ini masih terus bergulir dan menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek fiber optik Diskominfo Nganjuk tersebut.
(may/may)



