NGANJUK | ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Margopatut, Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Iya betul,” ujar Koko singkat saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan Sekda yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut.
Iklan
Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil pribadi berpelat nomor AD 1574 TE. Kendaraan itu sempat berhenti di pintu depan sebelum masuk ke area parkir belakang kantor kejaksaan.
Begitu turun dari kendaraan, Nur Solekan yang masih mengenakan pakaian dinas langsung berjalan menuju ruang tunggu utama Kejari Nganjuk. Sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak pagi berusaha meminta penjelasan terkait agenda pemeriksaannya.
Namun, Nur Solekan memilih tidak memberikan keterangan. Ia hanya melemparkan senyum kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Nganjuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Bendungan Margopatut. Hingga kini, Kejari menegaskan bahwa Nur Solekan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas fakta-fakta hukum sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Nganjuk dalam beberapa waktu terakhir. Publik kini menunggu perkembangan hasil penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi lain maupun langkah hukum berikutnya dari Kejari Nganjuk.
ifakta.co akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara akurat, berimbang, dan berdasarkan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Kejari Nganjuk memeriksa Sekda Nganjuk Nur Solekan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Bendungan Margopatut. Sekda memilih bungkam saat tiba di kantor kejaksaan.
(may/may)



