JAKARTA, ifakta.co – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan klaim bahwa investor MBG tagih Rp218,2 miliar merupakan urusan pribadi antara pihak terkait dan bukan keterkaitan lembaga BGN.
“Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” ujar Nanik ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Pernyataan itu menyusul pengungkapan pengusaha asal Sukabumi H. Mujazin yang menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar. Mujazin menyatakan dana itu disetorkan sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Iklan
Menurut Nanik, jika ada klaim terkait pembayaran atau perjanjian, pihak pengusaha seharusnya menuntut pertanggungjawaban kepada eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
“Suruh sama Pak Pusung dong tanyanya,” kata Nanik.
Kasus ini berakar pada perjanjian yang menurut tim kuasa hukum Mujazin dibuat antara Mujazin dan Lodewyk Pusung saat Pusung menjabat Wakil Kepala BGN. Lodewyk kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Bukti MoU dan tuntutan pengembalian.
Pada konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (7/6), Mujazin—yang juga Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI)—membuka bukti dan menuntut kejelasan atas dana yang diklaim disetorkan.
Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, membeberkan Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani oleh kedua pihak.
“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp218.250.000.000. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62.250.000.000 pada Agustus 2025,” ujar Yazdi.
Yazdi menjelaskan sisa komitmen dibayarkan melalui cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar, namun janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri dalam dua minggu pascapembayaran tidak pernah terealisasi.
“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Saling lempar tanggung jawab
Yazdi juga menuduh adanya saling lempar tanggung jawab di internal BGN saat pihaknya menagih realisasi perjanjian. Menurutnya, para petinggi BGN memberikan pernyataan berbeda-beda terkait status perjanjian.
“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” ujar Yazdi.
Selain dokumen perjanjian, Yazdi memaparkan sejumlah bukti lain yang menurutnya mendukung klaim kliennya. Ia menunjukkan slide foto yang memperlihatkan penyerahan uang dalam bentuk tunai dan cek di kantor BGN.
“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” jelas Yazdi.
Desakan penyelesaian konkret
Menanggapi kebuntuan ini, Yazdi mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, mengambil langkah nyata: apakah perjanjian dilanjutkan atau dana dikembalikan kepada pihak Mujazin.
“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami enggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tuturnya.
Ia juga melontarkan ancaman tegas jika BGN tidak mampu menyelesaikan tuntutan kliennya.
“Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” ujar Yazdi.
Kasus ini tetap berada dalam sorotan lantaran melibatkan pengelolaan program MBG dan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BGN oleh Kejaksaan Agung. BGN, melalui kepemimpinan baru, hingga berita ini diturunkan menegaskan institusi tidak terkait dalam tuntutan pengembalian dana yang diajukan Mujazin.
(cin/my)



