NGANJUK, ifakta.co – Proses persidangan dugaan korupsi proyek fiber optik di Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk senilai Rp6 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya menuai sorotan tajam.

Pakar hukum pidana Dr. Djatmiko turut angkat bicara, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada satu terdakwa.

Ia mendorong aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi keadilan substantif.

Iklan

“Penegak hukum harus berani membuka fakta secara utuh, dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Jangan hanya berhenti pada terdakwa yang ada,” ungkap penulis buku berjudul “Kejahatan Korupsi” ini.

Dalam perkara ini yang menjadi pertanyaan publik adalah mantan Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk, Sujono disebut menjadi terdakwa tunggal dengan dugaan tindak pidana pemerasan senilai Rp 840 juta rupiah. Namun, fakta persidangan memunculkan indikasi keterlibatan pihak lain.

Salah satu nama yang mencuat adalah Himawan, seorang pendidik di SMKN 1 Nganjuk, yang diduga memiliki peran penting dalam alur proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah benar kasus ini hanya melibatkan satu aktor?

Djatmiko menekankan bahwa sistem hukum Indonesia memberi ruang bagi hakim dan jaksa untuk bertindak aktif. Ia merujuk ketentuan KUHAP yang memungkinkan pemanggilan saksi tambahan guna mengungkap fakta persidangan secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

“Jika ada fakta baru di persidangan, jaksa wajib mengembangkan perkara. Hakim juga memiliki kewenangan memanggil saksi untuk memperjelas kasus,” ujarnya.

Selain itu, Djatmiko juga merekomendasikan agar dan turut memantau kasus ini.

“Regulasi seperti perlindungan saksi, pembuktian terbalik, hingga aturan Mahkamah Agung sudah cukup kuat untuk menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut,” tambahnya.

Desakan agar kasus ini dibuka secara terang juga datang dari publik. Mereka berharap proses hukum tidak tebang pilih dan mampu mengungkap siapa pihak yang benar-benar mengendalikan proyek.

“ Ungkap dalangnya, jangan sampai hukum hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara aktor utama justru bebas berlenggang,” pungkasnya.

Dengan sorotan yang semakin kuat, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga seluruh fakta terungkap di persidangan.

(may/may)