JAKARTA, ifakta.co – Founder sekaligus Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman Sugidiyanto, berencana menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Threads. Langkah tersebut diambil menyusul adanya unggahan akun @faridaindriastuti yang menurut Rahman memuat tuduhan bahwa dirinya merupakan seorang penipu.
Rahman mengungkapkan, persoalan tersebut bermula setelah sejumlah teman dan rekan menginformasikan adanya utas di platform Threads yang menyebut namanya dengan tuduhan tersebut.
Mengetahui hal itu, Rahman berupaya mengakses langsung unggahan yang dimaksud untuk mengetahui isi dan konteks pernyataannya. Namun, ia mengaku tidak dapat melihat unggahan tersebut karena akun Threads miliknya telah diblokir oleh pemilik akun yang bersangkutan.
Rahman menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai merugikan reputasinya disampaikan secara terbuka di ruang digital tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan klarifikasi.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut reputasi seseorang perlu disampaikan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
“Setiap informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik seseorang semestinya terlebih dahulu diverifikasi. Saya menyayangkan apabila tuduhan disampaikan kepada publik tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Rahman dalam keterangannya.
Merasa Dirugikan, Rahman Tempuh Jalur Hukum
Rahman menilai tuduhan tersebut berpotensi berdampak terhadap kehormatan, martabat, serta reputasinya, baik secara pribadi maupun profesional sebagai Founder dan Pemimpin Redaksi JakartaInside.com.
Ia menegaskan, penyebutan seseorang dengan label penipu merupakan persoalan serius yang perlu disikapi secara hati-hati, terlebih apabila disampaikan kepada publik tanpa disertai penjelasan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Atas persoalan tersebut, Rahman menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak dan perlindungan terhadap nama baiknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hormati Kebebasan Berpendapat
Di sisi lain, Rahman menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus disertai tanggung jawab, terutama ketika menyampaikan informasi atau tuduhan yang dapat berdampak terhadap reputasi orang lain.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ruang digital seharusnya menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi yang sehat, bukan tempat menyampaikan tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan dan martabat seseorang tanpa memberikan kesempatan untuk menjawab,” tuturnya.
Melalui langkah hukum tersebut, Rahman berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
(sib/lex)






















