JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diumumkan setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Menurut dia, Presiden sudah menandatangani keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Keputusan pemberhentian itu menyangkut jabatan Listyo Sigit di lingkungan kepresidenan. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi keputusan tersebut masih menjadi ranah penyidikan kepolisian.

Polri sebelumnya mengumumkan tiga tersangka perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Selain Listyo Sigit, penyidik menyebut Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penegak hukum menduga tindakan itu dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Perkara itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penggunaan kewenangan penyadapan di luar ketentuan.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dengan penandatanganan keputusan presiden tersebut, Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penetapan tersangka belum merupakan putusan pengadilan, sehingga proses pembuktian pidana tetap berjalan sesuai mekanisme hukum.

(sib/lex)