JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan itu dilakukan setelah Presiden memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pergantian sementara itu melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Sebelum mendapatkan penugasan tersebut, Ariyo Windutomo menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Pemerintah menunjuknya untuk memastikan tugas-tugas di lingkungan Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan setelah pergantian pejabat.
Pemberhentian Listyo Sigit dilakukan setelah penyidik Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Selain membahas kekosongan jabatan KSP, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan pimpinan Polri agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan perkara.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.
Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Selain Listyo Sigit, nama yang disebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap penetapan tersangka itu pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Penyidik menduga kegiatan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026 tanpa terkait tindakan penegakan hukum yang dibenarkan. Aparat juga memeriksa dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Untuk sementara, Ariyo Windutomo akan menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap memerlukan pembuktian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(sib/lex)

























