JAKARTA, ifakta.co – Dugaan operasi penyadapan terhadap lingkungan Istana Kepresidenan yang menyeret tiga jenderal polisi memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan pemerintahan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap bukan hanya pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang merancang operasi, menyediakan perangkat, hingga kemungkinan aktor yang mengendalikan tindakan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menilai perkara ini memiliki tingkat keseriusan berbeda karena menyangkut lingkungan kepresidenan.

Menurutnya, penyadapan terhadap presiden yang sekaligus memimpin pemerintahan berpotensi membawa kepentingan politik besar. Karena itu, penyidik harus mencermati sasaran, tujuan, serta informasi yang ingin diperoleh melalui tindakan tersebut.

“Kalau penyadapan itu ditujukan kepada presiden atau Istana, persoalannya berkaitan erat dengan pemerintahan. Motifnya bisa menyangkut kepentingan politik besar dan berpotensi mengganggu presiden,” ujarnya.

Hibnu menilai dugaan keterlibatan anggota kepolisian membuat persoalan semakin kompleks. Sebab, institusi kepolisian memiliki personel, kewenangan, dan sumber daya yang berasal dari negara.

Apabila seseorang menggunakan fasilitas atau kemampuan institusi untuk melakukan penyadapan ilegal, penyidik perlu mengusut kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran individual.

Dugaan Operasi Setahun, Pakar Soroti Kemungkinan Aktor Lain

Hibnu juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, operasi dengan teknologi khusus membutuhkan kemampuan teknis, perangkat, serta sumber daya yang tidak sederhana.

Terlebih, apabila penyadapan berlangsung selama satu tahun, penyidik perlu memeriksa kemungkinan adanya perencanaan jangka panjang.

“Kalau sudah berlangsung selama satu tahun, itu bukan tindakan spontan. Ada perencanaan di dalamnya. Karena itu, harus ditelusuri siapa yang menggagas, siapa yang melaksanakan, dan apa kepentingan di balik penyadapan tersebut,” jelasnya.

Karena itu, pemeriksaan harus menjangkau seluruh rantai operasi. Penyidik perlu mengidentifikasi orang yang memberikan perintah, pelaksana lapangan, tenaga ahli teknologi informasi, hingga pihak yang menyediakan perangkat penyadapan.

Hibnu mengingatkan agar aparat tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap orang yang menjalankan tindakan secara langsung. Sebaliknya, penyidik harus mengungkap hubungan dan peran setiap pihak berdasarkan bukti.

Ia juga meminta aparat mencermati kemungkinan tujuan penyadapan, termasuk upaya menyerang, mengganggu, menyabotase, atau bahkan menggulingkan pemerintahan.

Namun, Hibnu menegaskan bahwa kemungkinan tersebut belum dapat menjadi kesimpulan hukum. Penyidik harus membuktikan motif dan memenuhi unsur tindak pidana sebelum menetapkan arah penanganan perkara.

Dalam konteks ini, ia turut menyinggung dugaan makar. Menurutnya, penyidik perlu memahami karakter delik makar sebagai delik formil. Artinya, hukum tidak selalu mensyaratkan akibat akhir yang menjadi tujuan pelaku apabila seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Meski demikian, aparat tidak boleh terburu-buru menyematkan dugaan makar kepada pihak tertentu.

“Belum bisa disebut siapa yang mengarahkan atau apakah ada lawan politik di belakangnya. Itu harus dibongkar secara objektif. Apakah gagasannya berasal dari pelaku sendiri atau ada pihak lain yang mengendalikan,” tegasnya.

Pasal Pidana dan Pengembangan Subjek Hukum

Terkait kemungkinan penerapan hukum pidana, Hibnu menyebut Pasal 258 KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi dasar penanganan perkara dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyidikan. Penyidik perlu memeriksa isi penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, serta konteks tindakan yang berlangsung.

Materi komunikasi yang menjadi sasaran penyadapan juga berpotensi membuka temuan tindak pidana lain. Selain itu, pemeriksaan terhadap hubungan antarpihak dapat memperluas jumlah orang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Itu nanti masih bisa berkembang pasal baru dan subjek baru tergantung isi dari isi sadapannya,” katanya.

Oleh sebab itu, Hibnu meminta penyidik menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang memerintahkan penyadapan? Siapa yang menjalankan operasi? Kepentingan apa yang melatarbelakanginya? Informasi apa yang ingin mereka peroleh?

Bagi Hibnu, pengungkapan kasus ini menyangkut lebih dari sekadar pertanggungjawaban individu. Penanganan perkara juga harus memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan perangkat, personel, maupun kewenangan negara untuk kepentingan di luar tugas institusi.

Selain itu, penyidik perlu menjaga objektivitas agar proses hukum tidak berkembang menjadi spekulasi mengenai persaingan politik atau dugaan keterlibatan kelompok tertentu tanpa bukti.

Pengusutan yang menyeluruh akan membantu aparat membedakan peran pelaksana, perencana, penyedia teknologi, dan pihak yang mungkin memberikan perintah.

Dengan demikian, keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari terungkapnya orang yang melakukan penyadapan. Aparat juga harus mampu menjelaskan motif, pola operasi, serta keseluruhan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.

(naf/lex)