JAKARTA, ifakta.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Yusril menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam. Ia menekankan bahwa penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam.
Menurut Yusril, aparat belum mengungkap tujuan dari dugaan penyadapan yang menyasar Presiden maupun para menteri. Ketidakjelasan motif itu menambah pentingnya pengusutan perkara secara menyeluruh.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Tiga nama yang disebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menelusuri dugaan penyadapan yang menyasar sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026. Sasaran yang disebut penyidik meliputi pejabat pemerintah, tokoh politik, organisasi masyarakat, media, LSM, serta kalangan usaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” katanya menjelaskan.
Menurut penyidik, dugaan tindakan itu dilakukan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi yang semestinya menjadi dasar prosedur penyadapan.
Polri masih memeriksa rangkaian perintah, penggunaan perangkat penyadapan, dan dugaan penghapusan data elektronik. Hingga proses pembuktian selesai, semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Yusril menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana, terlebih karena dugaan penyadapan menyangkut komunikasi pejabat negara.
(mam/wal)



























