JAKARTA, ifakta.co – Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kegelisahan terhadap situasi politik nasional. Ia menilai dinamika perebutan kekuasaan semakin mengkhawatirkan dan meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.

SBY menyampaikan keprihatinan itu melalui akun media sosial X pada Rabu (4/11/2026). Pernyataannya muncul di tengah perkembangan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY lewat cuitan di akun X, Rabu (4/11).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mempertanyakan praktik politik yang menurutnya seolah membenarkan segala cara demi memperoleh kekuasaan. Ia khawatir kondisi semacam itu mengganggu rasa aman masyarakat.

“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” ujar SBY.

Karena itu, SBY menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo agar membangun kembali kehidupan politik yang menjunjung etika. Ia juga mendoakan Presiden memperoleh kekuatan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” katanya.

Pernyataan SBY muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden. Selain Listyo Sigit Prabowo, penyidik menyebut Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur pada rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menelusuri dugaan penggunaan perangkat penyadapan kepolisian terhadap beberapa nomor telepon, termasuk nomor kepala negara.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” katanya.

Menurut keterangan penyidik, pihak yang diduga menjadi sasaran lain meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, serta kalangan media.

Polisi menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman hingga 6 tahun, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hingga 8 tahun.

Kasus tersebut masih memasuki proses hukum. Pernyataan SBY mencerminkan penilaiannya atas situasi politik, sementara dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

(rom/mby)