PALEMBANG, ifakta.co – Pengadilan Militer I-05 Palembang mulai memeriksa perkara kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa dengan terdakwa Sertu Muhammad Rafi Ronald pada Selasa (3/11/2026). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Cafe Resto Bar & Line Musik Pahet, Palembang, pada 16 Mei 2026. Dalam proses hukum yang berjalan, oditur militer menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang Mayor Laut Hendi Rosadi membenarkan dimulainya persidangan. “Alhamdulillah, hari ini sudah kita laksanakan sidang perdana terkait perkara Sertu Muhammad Rafi Ronald,” katanya kepada wartawan seusai sidang.

Hendi menjelaskan, surat dakwaan disusun dengan bentuk kombinasi, yakni dakwaan alternatif yang digabungkan dengan dakwaan kumulatif. Susunan itu memungkinkan pengadilan memeriksa beberapa rumusan perbuatan sesuai konstruksi hukum yang diajukan oditur.

Dalam dakwaan alternatif, oditur militer mencantumkan Pasal 458 ayat (1) KUHP mengenai pembunuhan. Pasal alternatif lainnya adalah Pasal 468 ayat (2) KUHP yang berkaitan dengan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Selain kedua ketentuan tersebut, oditur juga menggunakan Pasal 306 KUHP dalam dakwaan kumulatif terkait tindak pidana senjata api. Penentuan pasal yang terbukti nantinya merupakan kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti.

“Jadi, oditur militer menggunakan KUHP yang baru dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Hendi. Penerapan aturan pidana dalam perkara ini menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji sepanjang persidangan.

Sebanyak tujuh saksi dilaporkan telah dihadirkan dalam sidang perdana. Keterangan mereka diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kejadian, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta keadaan yang relevan dengan dakwaan.

Proses pembuktian belum selesai hanya dengan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi pertama. Majelis hakim masih harus menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan bukti lain, termasuk dokumen dan hasil pemeriksaan yang diajukan di persidangan.

Sebagai terdakwa, Sertu Rafi Ronald tetap memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum, mengajukan pertanyaan kepada saksi, menyampaikan pembelaan, dan memperoleh pemeriksaan yang adil. Status terdakwa tidak sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan Militer I-05 Palembang akan melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Persidangan berikutnya diharapkan mengungkap fakta mengenai penyebab kematian korban dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian di ruang sidang.

(wl/wl)