JAKARTA, ifakta.co – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan kebijakan pengecualian saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (2/11).
Kelompok saham tersebut dikenal sebagai high shareholding concentration atau HSC, yaitu saham dengan tingkat kepemilikan yang terkonsentrasi tinggi.
Pada perdagangan perdana setelah kebijakan diberlakukan, IHSG berhasil berbalik menguat. Indeks utama pasar saham Indonesia itu naik 0,79 persen dan berada di level 5.096,83.
Penguatan tersebut terjadi setelah IHSG mencatat pelemahan dalam dua hari perdagangan berturut-turut sebelumnya.
Perubahan perlakuan terhadap saham HSC merupakan bagian dari perhitungan indeks acuan yang digunakan untuk memantau pergerakan pasar saham di BEI.
Keterangan yang tersedia dalam materi pemberitaan menyatakan bahwa BEI resmi mengecualikan saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi dari perhitungan IHSG mulai Senin, 2 November 2026.
Meski indeks menguat pada hari pertama pelaksanaan kebijakan, data tersebut belum cukup untuk memastikan arah pergerakan IHSG pada sesi-sesi perdagangan selanjutnya.
Informasi yang dapat diverifikasi untuk laporan ini memuat perubahan kebijakan, tanggal penerapan, dan hasil perdagangan hari pertama. Tidak terdapat kalimat langsung narasumber dalam bagian sumber yang berhasil diakses.
(may/mby)



























