BANDA ACEH, ifakta.co – Pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM) dinilai menjadi salah satu bekal penting bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Selain menguasai hukum acara, advokat perlu memiliki perspektif HAM agar mampu memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, terutama kepada masyarakat yang menghadapi persoalan terkait hak-haknya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sepriady Utama, saat menjadi pemateri dalam Pendidikan Khusus Advokat (PKA) yang digelar Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (UNSAM) Langsa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).

Iklan

Dalam kegiatan itu, Sepriady memberikan pembekalan kepada para calon advokat mengenai penanganan perkara HAM sekaligus mekanisme peradilan HAM. Materi mencakup pemahaman mengenai hukum materiil dan hukum formil yang menjadi dasar dalam menangani perkara pelanggaran HAM.

Menurut Sepriady, posisi advokat cukup strategis dalam upaya perlindungan HAM karena profesi tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum.

“Advokat memiliki posisi strategis dalam penegakan HAM karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prinsip-prinsip HAM harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari praktik profesi advokat,” ujar Sepriady.

Dalam pemaparannya, Sepriady menjelaskan sejumlah tahapan yang terdapat dalam proses peradilan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Para peserta diperkenalkan dengan berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penangkapan dan penahanan hingga penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan perkara di persidangan.

Pemahaman mengenai prosedur tersebut dinilai penting agar calon advokat mampu memahami posisi dan hak para pihak dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Selain aspek hukum acara, materi juga membahas konsep dasar HAM, bentuk-bentuk pelanggaran HAM serta karakteristik pelanggaran HAM berat.

Pembahasan turut mencakup unsur pidana, unsur serangan, serta karakter meluas atau sistematis dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip yurisdiksi universal juga menjadi bagian dari materi yang diberikan kepada peserta.

Sepriady menilai pemahaman terhadap hukum materiil dan formil akan membantu advokat melihat sebuah perkara secara lebih utuh.

“Pemahaman terhadap hukum acara dan hukum materiil dalam perkara HAM sangat penting agar advokat mampu melihat suatu perkara secara komprehensif,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sepriady juga memaparkan perkembangan penanganan sejumlah peristiwa yang telah masuk dalam penyelidikan Komnas HAM sebagai dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.

Beberapa di antaranya adalah Peristiwa Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jamboe Keupok, serta kasus penghilangan orang secara paksa di Bener Meriah dan Aceh Tengah.

Menurut Sepriady, hasil penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung selaku penyidik untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai tindak lanjut terhadap hasil penyelidikan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelesaian perkara HAM berat dan upaya memberikan keadilan bagi para korban.

“Penyelesaian pelanggaran HAM berat merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi korban,” katanya.

Sepriady juga mengingatkan calon advokat bahwa keterlibatan profesi advokat dalam perkara HAM tidak berhenti pada proses pendampingan di ruang persidangan.

Advokat juga dapat mengambil peran dalam advokasi serta membantu menjembatani kepentingan korban agar hak-hak mereka memperoleh perhatian dan perlindungan yang memadai.

“Advokat memiliki tanggung jawab untuk memperkuat upaya advokasi, menjembatani kepentingan korban, serta mendukung terwujudnya keadilan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui PKA tersebut, perspektif HAM diharapkan dapat menjadi bagian dari kompetensi para calon advokat sebelum menjalankan profesinya.

Penguasaan terhadap prosedur hukum yang dibarengi pemahaman prinsip HAM dinilai dapat mendukung kualitas pendampingan, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap menghormati martabat manusia.

Pembekalan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem hukum yang tidak hanya menempatkan kepastian hukum sebagai tujuan, tetapi turut memperhatikan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(wl/wl)

Iklan