JAKARTA, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di sebuah toko kelontong kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (23/9) malam. Dalam operasi itu, polisi menemukan ribuan butir obat keras serta mengamankan dua orang yang diduga melayani transaksi obat tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi obat keras di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara.

Iklan

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut, tim kami bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” kata Reynold dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, (25/9) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari pemeriksaan di toko tersebut, polisi menyita 1.104 butir Exsimer, 708 butir Tramadol, dan 40 butir Trihexyphenidyl.

Jika dijumlahkan, barang bukti tiga jenis obat tersebut mencapai 1.852 butir. Polisi juga menemukan sejumlah obat keras golongan benzodiazepin, termasuk Alprazolam berbagai merek, Valdimex, dan Prohiper.

Selain obat-obatan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp660.000. Polisi menduga uang tersebut berkaitan dengan hasil penjualan obat keras di lokasi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua mahasiswa berinisial MY (26) dan R (29). Keduanya diduga melayani transaksi obat keras tanpa izin di toko tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih menelusuri sumber obat-obatan yang ditemukan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut,” ujarnya.

Kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polisi memproses perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wisnu menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan obat keras yang ditemukan di toko kelontong tersebut.

“Masyarakat diimbau tidak membeli, mengonsumsi, atau mengedarkan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan serta melapor jika menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal,” katanya.

(mam/mam)

Iklan