JAKARTA BARAT, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan aktivitas home industry yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan. Polisi mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Tim Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap MR, IN, dan NK pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas menangkap ketiganya di kawasan Perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, polisi mengamankan tersangka AL di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Iklan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut jajarannya berhasil membongkar aktivitas produksi tembakau sintetis di kawasan tersebut.
” Ya benar, Kami berhasil melakukan pengungkapan Home industri narkotika jenis tembakau sintetis (sinte),” ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 12/9/2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu melalui serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan informasi mengenai seseorang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan dan mengamankan para tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan serta peredaran tembakau sintetis.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 15 botol berukuran 8 ml yang berisi cairan sintetis. Petugas juga menemukan 13 botol ukuran 5 ml, 26 botol ukuran 4 ml, serta delapan botol ukuran 2 ml yang seluruhnya berisi cairan sintetis.
Selain cairan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip dengan berat 58,6 gram, sembilan plastik yang dilakban dengan berat sekitar 4 gram per paket atau total 36 gram, serta 35 plastik klip dengan berat sekitar 0,8 gram per paket atau total 28 gram.
Petugas juga menyita empat plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 3,2 gram.
Dalam penggeledahan itu, polisi turut menemukan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram beserta alat hisap dan pipet.
Barang bukti lain yang diamankan berupa gelas takar berkapasitas 250 ml, gelas takar 100 ml, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, dan satu botol spray berkapasitas 500 ml.
Polisi juga menyita tiga timbangan digital serta empat unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik melakukan interogasi awal terhadap para tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, keempat tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan polisi merupakan milik mereka.
Vernal kemudian menjelaskan asal bahan yang digunakan dalam pembuatan cairan sintetis tersebut. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, mereka memperoleh bahan tersebut melalui salah satu akun media sosial Instagram berinisial CR.
Para tersangka membeli 15 gram bahan tersebut dengan harga Rp21 juta. Uang pembelian itu berasal dari patungan tiga orang, yakni NK, AL, dan seorang berinisial II yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.
Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa aktivitas pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut telah berlangsung dua kali. Para tersangka melakukan produksi pada Juni 2026 dan kembali menjalankan aktivitas tersebut pada Agustus 2026.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, bahan sintetis seberat 15 gram yang dibeli seharga Rp21 juta dapat menghasilkan sekitar 500 ml cairan sintetis.
Jika cairan tersebut disemprotkan, para tersangka memperkirakan hasil akhirnya mencapai sekitar 900 gram hingga 1.000 gram tembakau sintetis.
Polisi menyebut potensi nilai tembakau sintetis tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Cairan sintetis kemudian dijual NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 ml.
Sementara itu, MR dan IN disebut turut membantu proses pembuatan cairan sekaligus membeli cairan tersebut dari NK.
Keduanya membeli sekitar 50 ml cairan sintetis dengan harga Rp4 juta.
MR dan IN kemudian mengolah cairan tersebut menjadi tembakau sintetis sebelum kembali mengedarkannya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian barang yang diproduksi telah beredar. Polisi memperoleh keterangan bahwa para tersangka menjual sebagian barang tersebut secara bersama-sama.
Saat ini, penyidik membawa keempat tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi melanjutkan pemeriksaan dan proses hukum terhadap mereka, sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyatakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.250 jiwa dari potensi peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam penanganan perkara tersebut.
(mam/mam)



