JAKARTA, ifakta.co – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam rangka mengusut dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yakni Cafe De’Klan dan Koin Money Changer.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang berhubungan dengan pemadaman listrik (blackout) di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Iklan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” kata Budi di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu, (8/7).

Budi menjelaskan, penyidik saat ini mendalami sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, termasuk praktik suap dan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah.

Ia menyebut penyidikan tersebut merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga aparat kepolisian terus mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain Cafe De’Klan dan Koin Money Changer, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain sehingga total terdapat delapan titik yang diperiksa secara bersamaan.

“Ada tiga objek terkait tentang blackout (pemadaman lampu) PLN batu bara, tentang dugaan di Asabri, serta Krakatau Steel. Sehingga dari proses penyelidikan dan penyidikan menuju kepada delapan titik yang tadi disampaikan, beberapa yang dilaksanakan tempat penggeledahan,” ujar Budi.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penanganan perkara dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui mekanisme joint investigation atau penyidikan gabungan.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan penyidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri maupun penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020-2025.

Adapun laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” kata Victor.

Melalui penggeledahan tersebut, penyidik berupaya melengkapi alat bukti sesuai prosedur yang berlaku. Ketiga objek perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi terkait pasokan batu bara dan blackout PLN, perkara Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

(cin/my)

Iklan