JAKARTA, ifakta.co – Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemaksaan memproduksi narkotika jenis sabu menuai sorotan publik. Apabila terbukti benar, peristiwa tersebut dinilai mencoreng citra institusi Polri yang selama ini berada di garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang perempuan berinisial M (30), warga Jawa Tengah, mengaku menjadi korban penyekapan, penganiayaan, hingga dipaksa memproduksi narkotika jenis sabu oleh seorang pria yang diduga merupakan anggota Polri.

Pengakuan korban pun memicu perhatian luas serta desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut.

Iklan

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga dugaan perampasan kemerdekaan, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan apabila benar melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Saat ini korban yang di dampangi kuasa hukumnya sedang menjalankan pemeriksaan dan visum di RS Polri, Kramat Jatim, Jakarta Timur.

Sejumlah kalangan masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Publik juga berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba segera mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti terdapat keterlibatan oknum anggota, masyarakat meminta agar yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait pengakuan korban maupun dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

(fa/fza)

Iklan