JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024. Tersangka berinisial JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengatakan JND mulai menjalani penahanan sejak Senin (6/7) dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.
Sub Judul: Kejati DKI Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Ditjen Cipta Karya
Iklan
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin (6/7) sampai dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang,” kata Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Dapot, JND merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Dalam proses penyidikan, JND diduga bekerja sama dengan para tersangka lainnya untuk merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dalam laporannya, JND diduga kuat bekerja sama dengan tersangka lainnya untuk melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024,” katanya.
Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
Atas perbuatannya, JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapot menjelaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang berasal dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Dapot.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan dua pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, yakni SKN dan MT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2024.
“Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024,” kata Dapot dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (25/6).
(cin/my)



