SAMARINDA, ifakta.co – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyidikan dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran dana kesejahteraan guru yang berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang sedang ditangani.

Iklan

“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara,” kata Toni di Samarinda, Selasa.

Operasi penegakan hukum berlangsung di kawasan Jalan Lais, Kecamatan Tenggarong. Penyidik mendalami dugaan manipulasi pembayaran TPP untuk guru berstatus ASN sekaligus penyaluran dana insentif bagi guru non-ASN selama kurun waktu lima tahun lebih.

Menurut Toni, tim penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan di kantor utama Disdikbud Kutai Kartanegara. Sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara juga ikut menjadi sasaran penggeledahan.

“Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan,” kata Toni menerangkan.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan puluhan bundel dokumen transaksi keuangan beserta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Toni menyebut proses penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Selain menyita dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari internal Disdikbud Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen yang telah disita agar penyidik dapat mengungkap pola maupun mekanisme dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh,” kata Toni.

(may/my)

Iklan