JAKARTA, ifakta.co – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan kredit macet di sektor perbankan tidak selalu berujung proses pidana. OJK menilai kredit bermasalah dapat masuk kategori risiko bisnis apabila bank mengambil keputusan secara profesional dan sesuai aturan.
Penegasan itu muncul untuk menjaga kepastian hukum di industri perbankan. Selain itu, OJK ingin mendorong bank tetap aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan konsep Business Judgement Rule memberi perlindungan hukum kepada bankir yang bekerja dengan itikad baik.
Iklan
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian. Tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian, dikutip dari RRI (14/5).
Menurut Dian, bank membutuhkan kepastian hukum agar fungsi intermediasi berjalan optimal. Karena itu, OJK terus memperkuat regulasi, pengawasan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menilai bankir harus berani mengambil keputusan bisnis yang sehat. Namun, setiap keputusan tetap wajib mengikuti prinsip prudential banking atau kehati-hatian.
Kredit Macet Bisa Terjadi karena Faktor Eksternal
Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah sering muncul akibat kondisi ekonomi yang berubah. Selain itu, penurunan usaha debitur juga dapat memicu gagal bayar.
Karena itu, OJK meminta publik tidak langsung mengaitkan kredit macet dengan tindak pidana.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Jupriyadi, menilai aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara perbankan.
Menurut Jupriyadi, penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan kepastian hukum dan keadilan bagi industri perbankan.
Ia menjelaskan konsep Business Judgement Rule berlaku apabila bank memenuhi sejumlah syarat penting. Bank harus mengambil keputusan dengan itikad baik, mengikuti prosedur, serta menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, bank juga wajib melakukan mitigasi risiko secara maksimal sebelum menyalurkan kredit.
“Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet. Hal tersebut merupakan business failure dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank,” ujarnya.
Perlindungan Hukum Tidak Berlaku untuk Pelanggaran
Meski begitu, OJK menegaskan perlindungan hukum tidak berlaku bagi praktik manipulasi atau pelanggaran aturan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan aparat tetap akan menindak pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Ia menyebut pelanggaran itu meliputi kolusi, manipulasi data, pengabaian prinsip kehati-hatian, hingga penyampaian informasi palsu.
Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi memandang kerugian sebagai risiko bisnis biasa.
Melalui forum sarasehan itu, OJK berharap regulator, akademisi, aparat hukum, dan industri perbankan memiliki pemahaman yang sama terkait Business Judgement Rule.
Kesamaan pandangan itu dinilai penting agar bankir dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut mengambil keputusan bisnis yang sehat.
Selain itu, OJK juga ingin menjaga integritas industri perbankan agar tetap kuat dan terpercaya di tengah tantangan ekonomi nasional.
(naf/wli)




