JAKARTA, ifakta.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum berinisial YRW bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kementerian PU periode tahun anggaran 2023-2025.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka.

Iklan

“Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Dapot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain YRW, penyidik juga menetapkan RW yang merupakan Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta JSR selaku Direktur PT BKS.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama periode 2023 hingga 2025.

Diduga Terima Suap Lebih dari Rp2 Miliar

Dalam perkara ini, YRW diketahui pernah menjabat sebagai Plt Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Juli 2025 hingga Januari 2026.

Menurut penyidik, YRW diduga bekerja sama dengan tersangka DP yang sebelumnya telah ditahan sejak 21 Mei 2026.

“Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Dapot.

Selain dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan tersangka lain dalam rekayasa proyek.

Penyidik menduga RW dan JSR bersama pihak lain melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun 2023 dan 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Selama proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil mewah serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain penyitaan aset, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.

Kejati DKI Jakarta memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, memeriksa para tersangka, hingga menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, YRW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, YRW juga dijerat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(wli/wli)

Iklan