JAKARTA, Ifakta.co – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar berinisial YJ (51) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara warga negara Tiongkok tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini bermula dari aksi keji yang terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga terhadap sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas secara tidak manusiawi di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain untuk mengelabui pemindai sinar-X.
Komitmen Melindungi Fungsi Ekologis
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap penuntutan adalah bukti ketegasan negara. Ia menyoroti bahwa hilangnya burung dari habitat asli berdampak fatal bagi ekosistem.
Iklan
“Perkara ini sangat krusial. Negara tidak akan membiarkan kekayaan hayati Indonesia bocor ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa kasus ini ke meja hijau, kita memberi pesan kuat bahwa eksploitasi satwa liar tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Senin (20/4).
Identifikasi Satwa dan Modus Tersangka
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, dari 13 ekor yang diselamatkan, terdapat satu ekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi. Sisanya meliputi burung Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa tersebut tengah mendapatkan perawatan intensif di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. “Penyidikan tidak berhenti pada kurir. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, hingga jaringan intelektual di balik upaya pengiriman ilegal ini,” tegas Aswin.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sesuai regulasi terbaru tersebut, YJ menghadapi ancaman hukuman:
- Pidana penjara: Paling lama 10 tahun.
- Denda: Maksimal Rp 5 miliar.
Langkah hukum ini selaras dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki untuk memastikan penegakan hukum kehutanan dilakukan secara konsisten, tuntas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kedaulatan hayati Indonesia.
(fa/fza)

