JAKARTA, ifakta.co – Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya ditekan oleh sejumlah nama besar sehingga memberi izin pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Orang-orang itu (26 nama yang diduga terlibat) dari situ asalnya semuanya,” kata Krisna, Rabu (10/6).

Krisna mengatakan tekanan itu datang dari tokoh-tokoh di lingkaran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Menurutnya, Sony telah mencatat 26 nama yang diduga terkait dan informasi tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Iklan

Ia menegaskan seluruh bukti komunikasi tercatat dalam ponsel Sony yang kini disita penyidik. Karena itu, Krisna mendorong agar bukti percakapan itu dibuka ke publik.

“Jadi semua bukti-bukti itu ada di dalam, semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga, semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka,” ujarnta.

Selain itu, Krisna menyebutkan tekanan yang dialami kliennya bersifat langsung maupun melalui pengaruh sosok yang menghubungi Sony.

“Walaupun misalkan mereka tidak menggunakan tekanan, tapi bisa juga terjadi penekanan. Tapi anggap tidak ada penekanan, tapi pengaruhnya itu, menggerakkan pengaruhnya,” ujarnya.

Menurut Krisna, pengaruh tersebut membuat Sony akhirnya memberikan izin pembukaan SPPG.

“Pak Sony tahu siapa orang ini. Artinya dengan pengaruh menggerakkan aja Pak Sony tahu siapa orang ini gitu. Sudah masuk unsurnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Krisna menegaskan pengajuan JC itu bukan langkah untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk kooperatif agar pihak lain yang terlibat diungkap.

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, sedangkan yayasan-yayasan itu tidak memenuhi persyaratan menjadi mitra SPPG.

Kejagung juga menilai terdapat praktik mark-up dalam pengadaan sehingga menimbulkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Syarief merinci pengadaan yang dinilai tidak sesuai, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Karena itu, pengacara Sony meminta bukti komunikasi yang ada di HP kliennya dibuka agar publik dan penyidik dapat melihat gambaran lengkap soal dugaan pengaruh eksternal yang mendorong keputusan terkait SPPG.

(cin/my)

Iklan