BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa membayar denda.

Keringanan tersebut berlaku untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2025. Pemerintah membuka program mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Program ini tidak hanya membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana pajak tersebut akan mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di Banyumas.

Iklan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.

Menurut Sugeng, pemerintah sengaja menghadirkan program ini agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan tunggakan pajaknya.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mempercepat pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” kata Sugeng, Rabu (10/6).

Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar

Sugeng menegaskan bahwa program ini hanya menghapus sanksi administratif berupa denda. Karena itu, setiap wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Langkah itu dapat mengurangi beban pembayaran sekaligus menghindari penambahan kewajiban di kemudian hari.

Selain itu, Sugeng mengimbau masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Cara tersebut dapat menjaga keamanan transaksi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Ia juga meminta masyarakat tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Sebaliknya, wajib pajak dapat datang langsung ke Bapenda atau memanfaatkan layanan PBB-P2 di kecamatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan.

Sugeng menjelaskan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah memanfaatkan penerimaan tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus mendorong budaya taat pajak melalui berbagai kemudahan dan pelayanan yang lebih baik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini rutin memenuhi kewajibannya. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, dan seluruh pihak yang ikut mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 Kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta seluruh pihak yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Banyumas. Semoga semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Sugeng.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, atau layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat. Selain itu, Bapenda juga membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0811-2574-487.

(naf/lex)

Iklan