BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mencari solusi atas meningkatnya pembangunan gerai usaha yang memanfaatkan lahan sawah dilindungi atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru karena pemerintah daerah masih membutuhkan kepastian regulasi sebagai dasar dalam menentukan kebijakan.
Persoalan itu mengemuka saat Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengikuti rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Joko Kahiman, Kamis (16/7). Pertemuan tersebut membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah sekaligus pengelolaan sampah.
Iklan
Dalam rapat itu, Sadewo hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan sejumlah instansi terkait.
Menurut Sadewo, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala karena aturan mengenai pemanfaatan lahan sawah yang memperoleh status perlindungan belum memberikan kepastian secara menyeluruh. Akibatnya, pemerintah belum leluasa menyelesaikan berbagai persoalan alih fungsi lahan yang muncul di lapangan.
Ia menilai kejelasan regulasi sangat penting agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, pemerintah daerah mampu mengambil langkah yang tepat sekaligus menghindari potensi persoalan hukum pada masa mendatang.
Sadewo juga menyambut baik kehadiran tim KPK bersama kementerian terkait yang turun langsung melakukan pemantauan di Banyumas. Menurutnya, langkah tersebut membuka peluang untuk menemukan solusi yang lebih komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Banyumas. Banyak daerah lain menghadapi kondisi serupa. Karena itu, pemerintah pusat perlu menghadirkan aturan yang lebih jelas sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki pedoman yang sama.
“Persoalan pemanfaatan lahan sawah dilindungi tidak hanya terjadi di Banyumas. Banyak daerah mengalami situasi serupa sehingga kami berharap pemerintah pusat memberikan kepastian kebijakan,” ujar Sadewo.
Perlindungan Sawah Jadi Bagian Strategi Ketahanan Pangan Nasional
Sadewo menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, Pemkab Banyumas tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan lahan produktif agar fungsinya tidak terus berkurang.
Selain itu, pemerintah daerah terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kepastian mengenai status hukum lahan sawah yang telah memperoleh perlindungan. Pemerintah juga terus mengkaji berbagai kemungkinan terhadap lahan yang telanjur menjadi lokasi pembangunan gerai usaha.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap lahir kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sementara itu, Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, menjelaskan kunjungan ke Banyumas merupakan bagian dari pelaksanaan 15 aksi strategis nasional yang tengah berjalan.
Ia mengatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu fokus utama karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan Indonesia pada masa depan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap berbagai program prioritas nasional, termasuk penguatan sektor pangan dan pengembangan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
Didik menjelaskan tim saat ini masih mengumpulkan data serta mendalami berbagai informasi dari pemerintah daerah. Proses tersebut memerlukan waktu karena setiap wilayah memiliki karakteristik dan regulasi yang berbeda.
Selanjutnya, tim akan mempelajari seluruh data secara menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi kebijakan. Hasil pemantauan dari berbagai daerah kemudian akan menjadi bahan pembahasan di tingkat pusat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Melalui proses itu, pemerintah berharap mampu merumuskan kebijakan yang lebih efektif. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian, penguatan ketahanan pangan, kepastian hukum, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara seimbang dan saling mendukung.
(naf/lex)



