JAKARTA, ifakta.co – Temuan 995 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendapat penjelasan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik. PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) menyatakan ratusan senjata tersebut legal dan memiliki izin dari Polri.

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengatakan barang-barang tersebut merupakan milik perusahaannya. Namun, menurut dia, pihaknya sudah tidak memiliki akses ke gudang tempat penyimpanan barang sejak April 2026.

“Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk,” kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Iklan

Alhadid merupakan kuasa mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga sebagai pihak penyimpan senjata tersebut.

Ia menyebut 995 senjata yang ditemukan memiliki legalitas berdasarkan Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk PT Lokta Karya Perbakin.

“Senjata tersebut memiliki izin Polri dan sebagian besar sudah tidak dapat digunakan karena berupa suku cadang,” katanya.

Alhadid mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi hingga pihak yayasan sekolah yang diwakili Untung Sangaji meminta perusahaannya mengambil barang tersebut pada akhir Juli.

Setelah menerima permintaan itu, pihaknya kemudian mengirim staf ke lokasi. Namun, ketika staf PT Lokta Karya Perbakin tiba, ruangan tempat penyimpanan barang disebut telah terbuka. Saat itu, terdapat anggota polisi dan TNI di lokasi.

“Sebanyak 995 senjata seluruhnya merupakan air soft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk suku cadang (spare parts),” ucapnya.

Menurut Alhadid, barang-barang tersebut sebelumnya dipersiapkan untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah. Program itu, kata dia, telah direncanakan sejak 2021.

Alhadid juga membantah 995 airsoft gun tersebut ditemukan di ruangan milik mantan Ketua Yayasan berinisial IWD.

Menurut dia, seluruh barang berada di sebuah gudang yang telah dikuasai pihak lain sejak April 2026. Kondisi tersebut membuat PT Lokta Karya Perbakin tidak lagi memiliki akses ke ruangan penyimpanan.

Sementara itu, Alhadid memberikan penjelasan berbeda terkait temuan lainnya di lokasi. Ia menegaskan 215 senjata api tipe pistol, empat senapan kaliber 4,5 milimeter, narkoba serta CD porno bukan milik PT Lokta Karya Perbakin.

Kepolisian sebelumnya membenarkan adanya temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat mengenai temuan tersebut pada 15 Juli 2026.

Setelah memperoleh informasi itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal perkara.

Pembuatan laporan tersebut sekaligus menjadi landasan bagi kepolisian untuk melakukan penanganan sebelum proses penyelidikan terhadap temuan senjata api dan airsoft gun tersebut bergulir lebih lanjut.

(mam/cho)

Iklan