JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, kembali menyoroti maraknya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan mencuat di sejumlah perguruan tinggi. Ia menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan masih terjadi secara berulang dan bersifat sistemik.

Seiring dengan itu, Abdullah menilai berbagai kasus yang muncul, baik di kampus maupun di tingkat sekolah menengah, menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh.

Ia menekankan bahwa seluruh aspek di lingkungan pendidikan, mulai dari tradisi, kegiatan, hingga pola interaksi, harus ditinjau ulang agar tidak membuka ruang terjadinya pelecehan.

Iklan

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pentingnya Lingkungan Pendidikan yang Aman

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik, khususnya perempuan. Oleh karena itu, pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

Ia juga mengingatkan bahwa korban tidak boleh disalahkan dalam situasi apa pun. Sebaliknya, penanganan yang keliru justru berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan. Penanganan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan trauma berulang,” tegas legislator yang akrab disapa Abduh tersebut.

Dorongan Libatkan Lembaga Independen
Selanjutnya, untuk menjaga objektivitas dalam penanganan kasus, Abdullah mendorong keterlibatan lembaga independen. Ia menyebut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu dilibatkan dalam proses evaluasi maupun investigasi.

Di sisi lain, ia menilai rendahnya pemahaman civitas akademika terkait bentuk dan batasan kekerasan seksual turut memperparah situasi. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus serupa terus berulang.

Penguatan Edukasi dan Implementasi UU TPKS

Sebagai langkah pencegahan, Abdullah menekankan pentingnya penguatan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menilai pemahaman tidak hanya harus mencakup kekerasan fisik, tetapi juga verbal dan digital.