JAKARTA, ifakta.co – Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH Universitas Indonesia (UI) bergerak cepat merespons dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum berupa pencabutan status keanggotaan aktif.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Selain itu, UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses ini dijalankan dengan pendekatan yang berpusat pada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kerahasiaan.

Iklan

Erwin menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal maupun yang terjadi di ruang digital atau langsung, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai akademik dan hukum.

Saat ini, tim Satgas PPKS tengah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti. Di saat yang sama, pihak fakultas juga telah melakukan penelusuran internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.

Apabila terbukti bersalah, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Bahkan, UI membuka kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

Komitmen Perlindungan Korban dan Lingkungan Aman

UI menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas intervensi. Selain itu, kampus juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik.

Langkah ini bertujuan memastikan pemulihan korban berjalan optimal sekaligus menjaga kerahasiaan identitas pihak terdampak.

Di sisi lain, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kampus meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan guna menjaga integritas penanganan kasus.

Lebih jauh, UI menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta sistem penanganan yang responsif.

Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara berkala dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan.

Kasus ini sendiri mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga berisi konten tidak pantas dan merendahkan mahasiswi. Menanggapi hal itu, pihak Fakultas Hukum UI menyatakan kecaman keras terhadap perilaku tersebut karena bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

(ca/cin)