YOGYAKARTA, ifakta.co – Polresta Yogyakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan lima tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini mencapai 32 orang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan kelima tersangka baru ditetapkan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut Apri, tiga dari lima tersangka sebelumnya masih berstatus saksi. Mereka terdiri atas dua guru Taman Kanak-Kanak (TK) Little Aresha dan seorang pengasuh.

Iklan

“Tiga orang ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Yang kemarin saat penetapan 14 tersangka (kloter 2), mereka bertiga ini belum, nah sekarang menyusul (tersangka),” kata Apri saat dihubungi, Senin (27/7).

Penyidik kemudian mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut hingga mengarah pada penetapan dua tersangka lainnya. Keduanya merupakan seorang pengasuh dan satu pegawai bagian kerumahtanggaan yang bekerja di bawah Yayasan Little Aresha.

Apri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dua guru TK yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Salah seorang guru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Sementara guru lainnya diduga mengetahui peristiwa tersebut, namun membiarkannya terjadi tanpa melakukan upaya pencegahan.

Adapun dua pengasuh dan satu pegawai bagian kerumahtanggaan diduga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang berada di bawah pengasuhan daycare tersebut.

“Maka, total tersangka dalam dugaan perkara ini berjumlah 32 orang,” ucap Apri.

Secara keseluruhan, jumlah tersebut terdiri atas 13 tersangka yang ditetapkan pada akhir April 2026, kemudian 14 tersangka pada gelombang kedua awal Juli 2026, serta lima tersangka baru yang diumumkan dalam perkembangan penyidikan terbaru.

Pada gelombang pertama, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK dan Kepala Sekolah berinisial AP sebagai tersangka. Selain itu, terdapat sebelas pengasuh yang juga dijerat dalam perkara tersebut, yakni FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM.

Saat ini, proses hukum terhadap 13 tersangka awal telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Mereka dijadwalkan segera menjalani persidangan.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta membagi berkas perkara menjadi tiga kelompok, yaitu berkas Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, serta sebelas pengasuh sesuai dengan dugaan peran dan pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Ketua Yayasan berinisial DK dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Rangkaian pasal serupa juga dikenakan kepada Kepala Sekolah berinisial API alias N karena diduga memiliki peran yang hampir sama dalam perkara tersebut.

Sementara itu, para pengasuh dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai tindak kekerasan terhadap anak, penelantaran, hingga perlindungan terhadap korban anak, sebagaimana telah diperbarui melalui perubahan regulasi yang berlaku.

Untuk 14 tersangka pada gelombang kedua, penyidik menetapkan sepuluh orang pengasuh, dua pegawai administrasi, seorang petugas keamanan (satpam), dan seorang pegawai bagian kerumahtanggaan.

Polresta Yogyakarta menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti tambahan maupun fakta hukum lain yang dapat memperluas pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

(naf/lex)

Iklan