YOGYAKARTA, ifakta.co – Penyidik Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026, setelah polisi melakukan penggerebekan dan memeriksa puluhan saksi terkait laporan dari orang tua korban.
Langkah penegakan hukum ini menjadi tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian sejak menerima aduan dugaan kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak tersebut.
Iklan
Fakta Korban dan Dugaan Kekerasan
Berdasarkan data kepolisian, dari total 103 anak yang pernah dititipkan di daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban tindak kekerasan.
Polisi menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Petugas melakukan pendataan dan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan jumlah korban serta jenis perlakuan yang dialami masing-masing anak.
Proses ini melibatkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Kepolisian menilai kasus ini memiliki dampak serius karena melibatkan anak-anak usia sangat dini yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal.
Struktur Tersangka dalam Yayasan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi daycare tersebut.
Kepolisian telah menggelar perkara guna memperkuat bukti keterlibatan masing-masing individu.
“Sebanyak 13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” katanya, Minggu (26/4).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan memastikan adanya keterkaitan langsung antara para tersangka dengan dugaan tindak kekerasan dan penelantaran anak.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa kasus ini terkuak berkat laporan seorang pengasuh baru yang merasa tidak sanggup melihat perlakuan terhadap anak-anak di tempatnya bekerja.
Pengasuh tersebut akhirnya melapor ke polisi setelah pihak pengelola menahan ijazahnya saat ia berniat mengundurkan diri.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. Sesuai dengan hati nuraninya, karena mungkin ada yang dianiaya juga,” kata Eva.
Laporan tersebut menjadi titik awal pengusutan yang kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pihak dalam struktur pengelola daycare.
Puluhan Orang Diamankan Saat Penggeledahan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa petugas mengamankan puluhan orang saat proses penggeledahan dilakukan. Mereka yang diamankan berasal dari seluruh unsur operasional daycare.
“Alhamdulillah, kemarin juga kita telah mengamankan sekitar 30 orang,” katanya.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memetakan peran masing-masing individu yang berada di lokasi saat dugaan kekerasan terjadi.
Riski menegaskan bahwa keterlibatan tidak hanya berhenti pada pengasuh, tetapi juga mencakup pihak manajerial yang memiliki kewenangan dalam operasional harian daycare.
“Ada pengasuh, ada juga pejabat di yayasan day care tersebut,” lanjutnya.
Terkait usia korban, kepolisian mencatat bahwa sebagian anak yang diduga mengalami kekerasan masih berusia sangat muda, bahkan ada yang baru berusia beberapa bulan.
“Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda. Ada yang umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103,” kata Riski
Lebih dari Separuh Anak Diduga Alami Kekerasan
Hasil verifikasi sementara menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak yang terdata mengalami tindakan kekerasan fisik. Temuan ini diperoleh dari hasil visum serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
“Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. Berdasarkan data, ya,” ungkapnya.
Ia menegaskan polisi akan terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
(ca/cin)



