JAKARTA, ifakta.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait penyelenggaraan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2026. Penundaan dilakukan karena para tergugat belum melengkapi dokumen legal standing yang menjadi syarat administrasi persidangan.
Keputusan tersebut disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Soejadi, Selasa (2/6).
Menurut hakim, seluruh dokumen legal standing dari pihak tergugat harus dipastikan lengkap terlebih dahulu sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya.
Iklan
“Jadi kami minta selesaikan dulu semuanya, terus legal standing-nya cukup baru lanjut ke tahap selanjutnya. Intinya harus clear semua baru kita melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hakim Ketua.
Dalam persidangan, penggugat David Tobing sempat meminta agar sidang tetap dilanjutkan dengan alasan seluruh pihak yang berperkara telah hadir di ruang sidang.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pengadilan menilai kelengkapan administrasi, khususnya surat kuasa asli dari para tergugat, harus dipenuhi terlebih dahulu demi menjaga tertib proses hukum.
“Kebiasaan kami melengkapi dulu semuanya. Intinya clear semua baru kita ke tahap selanjutnya. Karena kadang nanti bisa setelah ternyata mediasi, setelah mediasi kadang kami suka lupa meminta surat kuasa asli,” jelas Hakim Ketua.
Setelah mempertimbangkan hal tersebut, majelis memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan.
“Jadi untuk pertemuan selanjutnya kita masih dengan melengkapi legal standing dari para tergugat. Sidang ditunda Selasa tanggal 9 Juni tahun 2026,” imbuhnya.
Ahmad Muzani dan Panitia LCC Masuk Daftar Tergugat
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan David Tobing terkait polemik penyelenggaraan Final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat tahun 2026.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat utama. Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan lomba juga turut digugat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, sebelumnya menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Selain Ahmad Muzani, pihak yang turut menjadi tergugat adalah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana yang bertugas sebagai juri maupun pembawa acara dalam final lomba tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, David Tobing meminta Majelis Hakim mengabulkan seluruh tuntutannya dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan Ahmad Muzani selaku Tergugat I untuk menjatuhkan pemberhentian tidak hormat terhadap Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni yang disebut bekerja di lingkungan MPR RI.
Selain tuntutan tersebut, penggugat juga meminta agar Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dilarang menjadi juri dalam berbagai kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
Dengan ditundanya sidang hingga 9 Juni 2026, proses pemeriksaan perkara untuk sementara masih berfokus pada pemenuhan kelengkapan dokumen legal standing para tergugat sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya.
(sib/lex)



