JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah Catering di Jakarta Timur.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka menggunakan berbagai promo menarik untuk memikat calon pengantin agar menggunakan jasa mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan mengatakan strategi promosi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat banyak calon pelanggan tertarik dan akhirnya melakukan pembayaran kepada WO Marwah.

Iklan

Menurut Bayu, tersangka menawarkan sejumlah keuntungan yang terlihat menggiurkan bagi calon pengantin, mulai dari subsidi biaya gedung hingga bonus tambahan dalam paket pernikahan.

“Promonya contohnya dia kasih subsidi untuk gedung, dia kasih subsidi 20 juta untuk sewa gedung. Terus dia ada promo dikasih kambing guling satu,” kata Bayu saat dihubungi, Selasa (2/6).

Penyidik menemukan bahwa bisnis yang dijalankan pasangan pemilik WO Marwah diduga menggunakan pola keuangan yang tidak sehat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dana yang dibayarkan oleh pelanggan baru diduga digunakan untuk membiayai acara pernikahan pelanggan sebelumnya.

Akibatnya, ketika jumlah klien terus bertambah dan arus dana tidak lagi mencukupi, sejumlah acara pernikahan gagal dilaksanakan sesuai kesepakatan.

“Uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya. Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung ya gali lubang tutup lubang,” ujar Bayu.

Polisi menilai pola tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya kerugian yang dialami puluhan korban.

Hingga saat ini, penyidik mencatat sedikitnya 58 korban telah melapor terkait dugaan penipuan yang dilakukan WO Marwah.

Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah Catering yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan dana pelanggan.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan pasangan tersebut berinisial RM dan ER.

“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian kepada wartawan, Minggu (31/5).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polisi masih terus mendalami kasus penipuan WO Marwah untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

(cin/my)

Iklan