JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bergerak cepat menyelidiki dugaan pemalsuan riset dan identitas yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam ajang International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Denmark.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan pihaknya langsung membentuk tim investigasi begitu menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tim itu dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek dan saat ini tengah bekerja mengumpulkan berbagai fakta serta dokumen pendukung.

Iklan

“Kami juga begitu mendapatkan informasi ini, kami langsung membentuk tim dipimpin oleh Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (2/6).

Dari hasil penelusuran awal, Kemendiktisaintek menemukan bahwa sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak memiliki status sebagai dosen maupun peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia.

Temuan tersebut membuat ruang gerak kementerian menjadi terbatas karena kewenangan pembinaan dan penindakan internal hanya berlaku bagi tenaga akademik yang terikat secara resmi dengan institusi pendidikan tinggi.

“Kami mendapati bahwa ternyata hampir semuanya ya, hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia. Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu,” ujar Brian.

Ia menjelaskan bahwa apabila pelaku berstatus dosen atau peneliti yang berada di bawah naungan perguruan tinggi, kasus tersebut dapat diproses melalui mekanisme etik dan disiplin yang berlaku.

Menurutnya, sanksi administratif hingga pemberhentian sebagai pegawai dapat dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” katanya.

Dugaan Pencatutan Nama Kampus Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Meski memiliki keterbatasan kewenangan administratif, Kemendiktisaintek menegaskan investigasi tetap berjalan. Pemerintah saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti yang memungkinkan kasus tersebut diproses melalui jalur hukum.

Brian menilai langkah hukum penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” ujarnya.

Dalam proses investigasi, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) juga telah mengambil langkah awal dengan memanggil empat orang yang diduga terkait kasus tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai aktivitas dan motif mereka.

Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin resmi.

Menurut Brian, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penipuan karena melibatkan pencatutan nama institusi pendidikan tinggi untuk kepentingan tertentu.

“Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan. Ini yang kami akan terus berkoordinasi, karena memang banyak masukan kepada kami meskipun secara pelanggaran ini di luar perguruan tinggi, status pelaku di luar perguruan tinggi, tetapi secara etika dan secara pandangan dunia internasional ini akan sangat bisa membuat citra yang negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” katanya.

Kemendiktisaintek menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran individu, tetapi juga berpotensi merusak reputasi akademik Indonesia di mata komunitas ilmiah internasional.

Karena itu, kementerian berkomitmen mengawal proses investigasi hingga tuntas sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap para terduga pelaku.

(faz/fza)

Iklan