YOGYAKARTA, ifakta.co – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan langkah penyisiran massal terhadap seluruh jasa penitipan anak setelah mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Umbulharjo.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah memastikan bahwa lembaga tersebut beroperasi tanpa izin resmi sebagai tempat penitipan anak.

Langkah pengawasan diperketat menyusul temuan bahwa daycare Little Aresha hanya memiliki administrasi yayasan, namun tidak mengantongi izin operasional yang diwajibkan bagi fasilitas penitipan anak. 

Iklan

Pemerintah daerah menilai kondisi tersebut berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran terhadap keselamatan anak.

Daycare Tidak Kantongi Izin Operasional

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa daycare Little Aresha tidak memiliki legalitas sebagai tempat penitipan anak meskipun tercatat sebagai yayasan.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri sebuah kegiatan di Kota Yogyakarta pada Minggu, 26 April 2026.

“Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada,” ujar Hasto saat ditemui usai acara.

Menurut Hasto, keberadaan yayasan tidak serta-merta mengesahkan operasional layanan penitipan anak.

Ia menekankan bahwa setiap lembaga wajib memiliki izin sesuai fungsi layanan yang dijalankan, khususnya yang menyangkut keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Pemkot Lakukan Pengawasan Menyeluruh

Sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyedia jasa penitipan anak.

Pemeriksaan ini mencakup aspek legalitas hingga kesesuaian standar pelayanan.

“Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja,” kata Hasto.

Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan izin seharusnya melalui prosedur standar operasional yang ketat.

Proses tersebut meliputi verifikasi administrasi, pemeriksaan langsung ke lokasi, serta penilaian kelayakan fasilitas yang digunakan.

“Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya nanti perlu kita sweeping,” imbuh Hasto.

Kasus Terungkap Usai Penggerebekan Polisi

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam proses tersebut, petugas mendapati langsung aktivitas pengasuhan yang diduga menyimpang dari standar perlindungan anak.

Temuan tersebut kemudian memicu penyelidikan lanjutan dan mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas penitipan anak di wilayah Kota Yogyakarta.

(ca/cin)