JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding tekankan kesiapan aparat penegak hukum Lampung sambut perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Penerapan KUHP dan KUHAP baru jadi sorotan utama dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Bandar Lampung.

Politisi Fraksi PAN ini nilai pembaruan dua undang-undang tersebut wujudkan reformasi hukum mendasar. Sistem baru tinggalkan pendekatan balas dendam kolonial menuju keadilan korektif.

“Kunspek Komisi III cek kesiapan aparat jalankan KUHP-KUHAP baru. Transformasi fundamental ini butuh aturan turunan agar optimal,” tegas Sudding usai memimpin kunjungan ke Polda dan Kejaksaan Lampung, Jumat (17/4).

Iklan

Pemaparan Polda Lampung dan jajaran kejaksaan ungkap kebutuhan mendesak. Perda, PP, hingga aturan teknis internal Polri dan Kejaksaan Agung harus segera lahir.

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini pahami tantangan implementasi. Namun, ia desak persiapan maksimal dari pemahaman regulasi hingga eksekusi lapangan.

Sudding himbau seluruh aparat penegak hukum Lampung pegang teguh profesionalisme. Integritas jadi fondasi jalankan kewenangan sesuai hukum baru.

“Kami harap aparat Lampung tunjukkan profesionalisme dan integritas penuh,” tegasnya.

Kunspek ini jadi momentum krusial. Reformasi hukum pidana Indonesia masuk fase implementasi konkret demi keadilan restoratif bagi rakyat.

(sib/lex)