Karena itu, ia mendorong agar sosialisasi UU TPKS dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Selain itu, ia juga mengusulkan penyusunan kurikulum khusus pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di seluruh jenjang pendidikan.
“Edukasi harus dilakukan secara sistematis, tidak hanya reaktif ketika kasus muncul. Ini bagian dari upaya membangun budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan,” tegasnya.
Iklan
Kolaborasi dan Penguatan Kebijakan
Di samping itu, Abdullah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait guna memastikan upaya pencegahan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan terhadap peserta didik. Dengan demikian, dunia pendidikan diharapkan benar-benar menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.
(ca/cin)

