JAKARTA, ifakta.co – Tiang listrik di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, roboh pada Minggu (12/4). Peristiwa tersebut diduga terjadi karena tiang tidak mampu menahan beban kabel optik yang menumpuk dalam waktu lama hingga kondisinya menjadi keropos.

Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, menjelaskan bahwa tiang kabel optik tersebut sudah mengalami kerusakan akibat beban kabel yang berlebihan. Kondisi itu menyebabkan tiang akhirnya ambruk.

Kejadian robohnya tiang listrik berlangsung sekitar pukul 15.48 WIB. Setelah menerima laporan, petugas gabungan segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Iklan

Penanganan dilakukan oleh unsur P2B BPBD, Satpol PP, PPSU, aparat kelurahan, personel kepolisian, serta unsur TNI setempat. Proses evakuasi dan pengamanan lokasi berlangsung hingga malam hari.

Kabel optik dari tiang yang roboh sempat menjuntai dan mengenai atap sebuah bus yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat.

Penanganan tiang listrik yang roboh dinyatakan selesai pada pukul 19.36 WIB. Dalam peristiwa ini, tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun korban luka.

Masalah kabel utilitas yang semrawut dan menumpuk di tiang-tiang wilayah Jakarta diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kondisi tersebut kerap dikeluhkan karena dinilai membahayakan keselamatan warga.

Berbagai pihak, termasuk DPRD DKI Jakarta, telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah serta penyelenggara utilitas agar melakukan penataan kabel. Namun hingga kini, persoalan tersebut masih kerap terjadi.

Beberapa insiden akibat kabel semrawut sebelumnya pernah menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, seperti yang terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, serta Antasari, Jakarta Selatan.

Selain itu, pada Desember tahun lalu, kabel utilitas yang menjuntai juga menyebabkan tiang menjadi miring di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai upaya penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas pada Desember 2025.

Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan turunan berupa peraturan gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

(sib-lex)