BANDUNG, ifakta.co – Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pesta gay di Karawang setelah video singkat yang merekam adegan mesra beberapa pria di sebuah tempat hiburan malam viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyatakan penindakan dilakukan cepat untuk menindaklanjuti beredarnya rekaman tersebut.

“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Hendra, Selasa (9/6).

Iklan

Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus ini, termasuk pemilik tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart di Kabupaten Karawang.

Menurut Hendra, hasil penyelidikan menunjukkan video itu direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, polisi menelusuri keterangan saksi dan bukti lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” kata Hendra.

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh video berdurasi sekitar 12 detik yang diduga merekam pesta sesama jenis di area tempat hiburan malam. Dalam cuplikan itu terlihat beberapa pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di dalam lokasi.

Untuk proses selanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan.

Kasus ini memicu perhatian publik karena lokasi rekaman berada di tempat hiburan ramai; oleh karena itu penanganan hukum terus berjalan agar semua bukti dan keterangan dapat diproses secara prosedural.

(cin/my)

Iklan