JAKARTA, ifakta.co – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan agar masa jabatan perwira polisi bintang empat atau Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden dalam RUU Polri
DPR menyetujui usulan tersebut dan RUU Polri disahkan dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V pada Selasa (9/6).
Eddy mengatakan alasan utama adalah kewenangan Presiden sebagai panglima tertinggi yang memiliki hak prerogatif terhadap alat negara, termasuk Polri.
Iklan
“Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu,” katanya.
Penjelasan Eddy disampaikan usai ia menghadiri Paripurna pengesahan RUU itu di kompleks parlemen. RUU yang disahkan juga mengatur perubahan masa pensiun anggota Polri untuk semua jenjang, mulai tamtama, bintara, hingga perwira.
Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari 58 menjadi 59 tahun. Sementara untuk perwira, termasuk Kapolri, masa pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun.
Eddy mengatakan penetapan usia 60 tahun dimaksudkan untuk menyamakan ketentuan dengan aparatur sipil negara dan penegak hukum lain.
“Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa,” katanya.
“Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara,” imbuhnya.
Pasal yang mengatur masa pensiun Kapolri, yakni Pasal 30 ayat 5 huruf c, menyatakan ketentuan khusus terkait perpanjangan.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain perubahan masa pensiun, RUU Polri juga memuat ketentuan lain seperti penguatan Kompolnas serta penempatan Polri pada jabatan sipil.
(tio/my)



