JAKARTA, ifakta.co – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp1 triliun melalui pengungkapan berbagai kasus impor ilegal sejak Desember 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satgas dibentuk untuk menindak seluruh praktik penyeludupan yang berkaitan dengan aktivitas ekspor maupun impor ilegal di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum dilakukan guna memastikan seluruh kegiatan perdagangan internasional berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Iklan
“Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Polri mencatat salah satu pengungkapan terbesar ialah kasus penyeludupan iPhone dan ponsel Android bekas dengan nilai mencapai sekitar Rp250 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menggerebek empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas beserta berbagai komponen pendukung, seperti LCD, baterai, suku cadang, dan perlengkapan lainnya.
Selain telepon seluler, penyidik juga mengamankan sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT yang menjabat Direktur PT TSL.
Polri juga mengembangkan penyelidikan terhadap kasus impor ilegal lainnya. Pada 17 April, tim Satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga berasal dari China, India, dan Belanda.
Komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, mulai dari dokumen karantina, dokumen impor, hingga dokumen perdagangan yang sah.
“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” ucap dia.
Selain itu, Satgas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri juga membongkar praktik impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Desember 2025.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB. Polisi turut menyita 846 bal pakaian bekas asal Korea Selatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,5 miliar.
Ade mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai sekitar Rp669 miliar.
“Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” ujarnya.
Tak hanya menjerat para pelaku dengan tindak pidana impor ilegal, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah aset hasil dugaan tindak pidana, antara lain tujuh unit bus, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, serta berbagai aset lainnya dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memaksimalkan pemulihan aset negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku penyeludupan impor ilegal.
(cin/my)



