JAKARTA, IFAKTA.CO | Penampungan limbah oli secara ilegal menjadi salah satu masalah serius dalam pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Indonesia. Limbah oli bekas, yang berasal dari kendaraan bermotor, industri, dan bengkel, mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan benar.

Dampak Lingkungan Limbah oli yang dibuang sembarangan atau disimpan tanpa izin dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah. Ketika masuk ke sungai atau saluran air, oli membentuk lapisan tipis di permukaan yang menghambat pertukaran oksigen, mengancam kehidupan akuatik, dan mengganggu ekosistem perairan.
Ancaman terhadap Kesehatan Paparan langsung terhadap limbah oli dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker akibat kandungan logam berat dan senyawa kimia berbahaya. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penampungan ilegal sangat rentan terdampak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspek Hukum Menurut Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk penampungan, harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Penampungan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Solusi dan Pengawasan Penanganan penampungan limbah oli ilegal memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha bengkel maupun industri kecil. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas setempat.
(Denjojo)