BANYUMAS, ifakta.co – Kasus pembunuhan dua perempuan yang menggegerkan warga Desa Patikraja akhirnya menemukan titik terang. Polresta Banyumas mengungkap pelaku diduga merencanakan aksi tersebut demi menguasai harta korban. Polisi juga memastikan pembunuhan berlangsung dalam dua tahap pada 11 dan 12 Juni 2026.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada satu kesimpulan bahwa pelaku telah menyusun rencana sebelum menghabisi kedua korban. Polisi mengungkap fakta tersebut dalam konferensi pers yang digelar awal pekan ini.
“Kami menyimpulkan bahwa perbuatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam dua fase, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers, Senin (15/6).
Iklan
Korban dalam kasus tersebut ialah KA (80), warga Desa Patikraja yang merupakan nenek dari pihak ibu pelaku, serta AA (18), warga Purwokerto Selatan yang dikenal sebagai rekan kerja pelaku.
Polisi menetapkan ANR alias D (23), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, sebagai tersangka. Penyidik menduga pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban setelah terlilit persoalan ekonomi.
Pelaku mendatangi rumah KA pada Kamis, 11 Juni 2026, untuk meminjam uang. Namun, korban menolak permintaan itu dan mengingatkan utang pelaku yang belum lunas. Teguran tersebut memicu emosi hingga pelaku memutuskan melakukan aksi keji.
“Tersangka kemudian menyampaikan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Hal itu memicu emosi setelah korban membandingkan dengan cucu lainnya,” kata Petrus.
Pelaku mengambil palu yang berada di rumah korban setelah KA selesai menunaikan salat Isya. Selanjutnya, pelaku memukul korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp220 ribu.
Usai menghabisi korban pertama, pelaku menemui AA yang telah dikenalnya sejak Mei 2026. Keduanya sempat pergi ke kawasan Baturraden sebelum kembali ke rumah korban KA.
Pelaku mengaku rumah tersebut milik orang tuanya. Padahal, jasad korban pertama masih berada di dalam rumah.
Pada Jumat dini hari, AA mulai curiga setelah melihat seseorang tergeletak di ruang salat. Pelaku kemudian kembali menggunakan palu yang sama untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
“Tersangka kembali melakukan pembunuhan dan mengambil barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan,” ujar Petrus.
Pelaku lalu membersihkan bercak darah untuk menghilangkan jejak. Ia juga memindahkan jenazah korban serta mengirim pesan melalui WhatsApp menggunakan ponsel AA agar keluarga tidak menaruh curiga.
Saat warga mencari keberadaan KA pada Jumat pagi, pelaku memindahkan jenazah korban pertama ke dalam sumur di area dapur rumah. Sementara itu, pelaku menyembunyikan jasad korban kedua di gudang.
Namun, rencana tersebut gagal. Warga menemukan salah satu korban sehingga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik AA.
Dalam pelariannya, pelaku membawa istri dan dua anak menuju arah Cilacap. Polisi juga mengungkap pelaku sempat mencoba menjual perhiasan milik korban.
Tim Polresta Banyumas akhirnya menangkap pelaku di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Polisi juga mengungkap pelaku merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (2) KUHP. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ditambah ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai pasal yang dikenakan.
(naf/lex)



