BANYUMAS, ifakta.co – Dua perempuan ditemukan tewas di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/6/2026) pagi. Peristiwa itu menimbulkan kehebohan warga setempat.

Satu korban berinisial AA (18) ditemukan bersimbah darah di dalam kamar yang tidak terpakai di rumah tersebut. Sementara pemilik rumah, berinisial K (80), ditemukan tenggelam di sumur belakang rumah.

Salah satu tetangga, Sudarmo (65), menyatakan bahwa K selama ini tinggal sendiri dan AA tidak dikenal warga sekitar.

Iklan

“K selama ini tinggal sendirian, yang perempuan muda (korban AA) tidak dikenal warga sini,” kata Sudarmo.

Kapolsek Patikraja, AKP Eko Sutanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi.

“Sekitar pukul 07.00 WIB kami menerima laporan dari warga mengenai temuan dua orang dalam kondisi meninggal dunia,” ujarnya.

Tak berselang lama, tim Polsek bersama Inafis Polresta Banyumas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Polisi menemukan kondisi berbeda pada masing-masing korban saat melakukan pemeriksaan awal.

“Korban AA ditemukan meninggal di sebuah kamar yang tidak terpakai, seperti gudang dengan beberapa luka di tubuh. Sedangkan pemilik rumah, K ditemukan di dalam sumur,” katanya.

Eko menegaskan pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian kedua perempuan tersebut dan masih menjalankan penyelidikan.

“Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Eko kepada wartawan.

Karena evakuasi korban yang berada di dalam sumur berlangsung sulit, pihak kepolisian meminta bantuan Basarnas. Proses evakuasi memakan waktu sekitar satu jam.

“Evakuasi berlangsung sekitar 1 jam,” imbuhnya.

Setelah evakuasi selesai, petugas membawa jasad K ke RSUD Margono Soekarjo sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama kemudian, jasad AA juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi dan tim terkait masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi serta hubungan kedua korban. Hingga kini, pihak berwenang menahan informasi tambahan sampai penyelidikan lebih lanjut selesai.

(naf/lex)

Iklan